Pembaruan dan Perpanjangan PKWT Menurut Aturan Terbaru – Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) adalah jenis perjanjian kerja yang didasarkan atas jangka waktu tertentu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Perjanjian kerja otomatis berakhir apabila jangka waktu berakhir atau pekerjaan telah selesai.
Apabila jangka waktu berakhir, namun pekerjaan yang diperjanjikan belum selesai, perusahaan dapat melakukan perpanjangan atau pembaruan perjanjian PKWT. Ketentuan pembaruan dan perpanjangan karyawan kontrak diatur oleh UU Ketenagakerjaan yang kemudian diubah melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Perhitungan Pajak Karyawan Kontrak yang Dipekerjakan Kembali
Table of Contents
Perpanjangan dan Pembaruan PKWT di UU Ketenagakerjaan
Ketentuan perpanjangan dan pembaruan PKWT UU Ketenagakerjaan, Pasal 59, bisa dirangkum seperti berikut:
- Jangka waktu PKWT maksimal adalah 2 tahun, dan perpanjangan PKWT dapat dilakukan satu kali untuk jangka waktu maksimal 1 tahun
- Perpanjangan dilakukan sebelum jangka waktu PKWT berakhir, dan wajib diberitahukan secara tertulis kepada karyawan bersangkutan paling lambat 7 hari sebelum PKWT berakhir
- Tidak ada jeda waktu antara PKWT dan perpanjangan PKWT, artinya hubungan kerja terus berlanjut (tidak boleh putus).
- Setelah perpanjangan PKWT berakhir, dapat dilakukan pembaruan PKWT satu kali untuk jangka waktu maksimal 2 tahun
- Pembaruan PKWT baru bisa dilakukan setelah melewati masa tenggang 30 hari dari berakhirnya kontrak, sehingga hubungan kerja harus putus lebih dulu.
- Pembaruan PKWT hanya dilakukan untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sifatnya sementara.
Dengan demikian, urutannya seperti ini:

Jika disimpulkan, perpanjangan karyawan kontrak dan pembaruan PKWT memiliki perbedaan seperti berikut:
Perpanjangan PKWT di UU Cipta Kerja
Sejak UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 diundangkan, aturan PKWT di UU Ketenagakerjaan, Pasal 59, diubah total. Pasal 59 terbaru menyebutkan bahwa ketentuan mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu mempanjang PKWT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
PP yang mengatur perpanjangan PKWT UU Cipta Kerja adalah PP No 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK. Menurut Pasal 8, PKWT berdasarkan jangka waktu tertentu dapat dibuat paling lama 5 tahun. Apabila pekerjaan belum selesai, dapat dilakukan perpanjangan dengan jangka waktu keseluruhan karyawan beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.

Sedangkan menurut Pasal 9, PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat atas dasar kesepakatan dalam perjanjian kerja. Kesepakatan harus mencakup ruang lingkup dan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai serta lamanya waktu perjanjian kerja.
Apabila pekerjaan selesai lebih cepat dari waktu yang disepakati dalam perjanjian, maka PKWT putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan. Namun, apabila PKWT berakhir namun pekerjaan yang diperjanjikan belum selesai, maka PKWT dapat diperpanjang sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.
Mengenai teknis perpanjangan, aturan PKWT terbaru tidak lagi mengaturnya, apakah sebelum atau sesudah kontrak berakhir. Namun, yang perlu dicatat, saat PKWT berakhir, karyawan berhak mendapat uang kompensasi yang dibayarkan sebelum masa memperpanjang PKWT. Di akhir batas waktu PKWT tersebut, karyawan juga berhak mendapat uang kompensasi lagi.
Besarnya kompensasi adalah satu bulan gaji untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, dan proporsional untuk masa kerja kurang dari 12 bulan.
Baca Juga: Ketentuan Uang Kompensasi PKWT Sesuai UU Cipta Kerja
Aturan PKWT UU Cipta Kerja tidak lagi mengenal pembaruan PKWT sejak ketentuannya dihapus dari Pasal 59 UU No 13/2003 dan tidak ditemukan ketentuan penggantinya di PP No 35/2021.
Berikut ini perbandingan aturan lama dan baru:
Contoh Surat Perpanjangan PKWT
Surat memperpanjang PKWT tidak banyak berbeda dengan perjanjian kerja PKWT, harus dibuat tertulis dalam bahasa Indonesia dan huruf latin, dan ditandatangani kedua belah pihak yang mengadakan perpanjangan kontrak karyawan . Berikut ini contohnya:
Keputusan memperpanjang PKWT biasanya dilakukan setelah perusahaan mempertimbangkan hasil kinerja karyawan bersangkutan selama masa kontrak.
Aplikasi Payroll dengan Fitur Reminder Kontrak Kerja
Jika Anda mempekerjakan karyawan PKWT, Anda dapat menggunakan aplikasi HRIS Gadjian untuk memantau kinerja mereka secara real-time melalui fitur analisis kinerja karyawan. Fitur ini menyediakan data analisis karyawan, termasuk tingkat produktivitas dan tingkat absensi karyawan, yang bisa membantu Anda membuat keputusan.
Gadjian juga dilengkapi fitur reminder kontrak yang akan memberi tahu Anda 30 hari sebelum masa kontrak karyawan berakhir. Ini sangat praktis dan membantu perusahaan yang mempekerjakan banyak karyawan PKWT dengan jangka waktu dan periode berbeda. Anda tak perlu repot mengecek manual tanggal kadaluwarsa PKWT di dokumen perjanjian satu per satu.
Baca Juga: Aturan Lengkap Karyawan Kontrak Menjadi Karyawan Tetap
Untuk menghitung gaji karyawan kontrak beserta potongan pajak penghasilannya, Gadjian punya fitur hitung gaji online dan PPh 21. Software payroll ini akan menghitung semua komponen slip gaji karyawan Anda setiap bulan secara otomatis dan efisien. Anda tidak perlu lagi rumus-rumus Excel untuk mengelola penggajian.
Related Posts
Rangkuman Isi Perpu Cipta Kerja yang Perlu HR Ketahui
Contoh dan Jenis Sistem Upah di Indonesia
Komplit! Daftar UMP 2023 dari 34 Provinsi di Indonesia
Cara Cek NPWP dengan NIK Secara Online