Cek Perhitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap – Apakah Anda memiliki pegawai yang berstatus tidak tetap atau pekerja lepas? Jika ada, perlu diketahui jika perhitungan PPh 21 pegawai tidak tetap memiliki ketentuan tersendiri.
Bagi pegawai tetap yang mempunyai penghasilan Rp4.500.000 atau lebih besar dari Pendapatan Tidak Kena Pajak yang berlaku, maka wajib membayar PPh 21 setiap tahunnya. Lalu, bagaimana dengan pekerja tidak tetap?
Perlu dipahami terlebih dulu pengertian dari pegawai tidak tetap atau pegawai lepas menurut Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Pekerja jenis ini adalah karyawan yang menerima penghasilan berdasarkan dari perhitungan beberapa aspek seperti jumlah unit pekerjaan yang dihasilkan, jumlah hari bekerja, dan penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pihak pemberi kerja.

Table of Contents
Istilah untuk jenis penghasilan karyawan tidak tetap
- Upah harian: upah yang didapatkan oleh karyawan secara harian.
- Upah mingguan: upah yang didapatkan oleh karyawan secara mingguan.
- Upah bulanan: upah yang didapatkan oleh karyawan secara bulanan.
- Upah satuan: upah yang didapatkan oleh karyawan berdasarkan jumlah unit pekerjaan yang dihasilkan.
- Upah borongan: upah yang didapatkan oleh karyawan dari penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu.
Baca Juga: Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Tetap
Aturan PPh 21 pegawai tidak tetap harian/borongan
1. Penentuan jumlah upah harian atau rata-rata upah yang diperoleh dalam 1 hari
– Untuk upah mingguan, cara menentukannya dibagi dengan jumlah hari bekerja dalam seminggu.
– Untuk upah satuan, cara menentukannya dikalikan jumlah rata-rata satuan yang dihasilkan dalam sehari.
– Bagi upah borongan, cara menentukannya dibagi dengan jumlah hari dalam menyelesaikan pekerjaan borongan.
2. Tidak ada PPh 21 yang terpotong, apabila:
Upah harian atau rata-rata upah harian yang diperoleh kurang dari Rp450.000 dan jumlah total dalam satu bulan tidak mencapai lebih dari Rp4.500.000.
3. PPh 21 harus dipotong sebesar upah harian atau rata-rata upah harian dikurangi Rp450.000, lalu dikalikan 5 persen, apabila:
Upah harian atau rata-rata upah harian yang diperoleh sudah mencapai lebih dari Rp450.000 tetapi jumlah total dalam satu bulan kalender belum melebihi Rp4.500.000.
4. PPh 21 harus dipotong sebesar upah harian atau rata-rata upah dikurangi PTKP sehari lalu dikalikan 5%, jika:
Jumlah total dalam satu bulan kalender sudah mencapai lebih dari Rp4.500.000, tetapi jumlahnya kurang dari Rp10.200.000.
5. Berlaku tarif pada Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1) huruf (a), jika:
Jumlah total dalam 1 bulan kalender sudah mencapai lebih dari Rp10.200.000.
Baca Juga: Perbedaan Objek PPh 21, PPh 21/26, dan PPh 23
Contoh cara menghitung PPh 21 karyawan tidak tetap atau karyawan lepas harian/borongan
1. Karyawan dengan upah harian
Contoh 1
Agus belum menikah dan bekerja sebagai buruh harian. Ia bekerja selama 20 hari dan menerima upah harian sebesar Rp445.000. Berapa pajak penghasilan PPh 21 yang dikenakan?
Cara perhitungannya:
Upah Sehari: Rp445.000
Batas upah harian yang tidak dipotong pajak: (Rp450.000)
Jadi, Penghasilan Kena Pajak Sehari = 0
Hari ke-10:
Jumlah total upah yang diterima belum mencapai lebih dari Rp4.500.000, jadi upah tidak dikenakan PPh Pasal 21.
Hari ke-11:
Jumlah upah yang diterima totalnya melebihi Rp4.500.000, maka hitungan PPh 21 Agus yaitu:
Upah s/d hari ke-11: 11 x Rp445.000 = Rp4.895.000
PTKP sebenarnya: 11 x (Rp54.000.000 / 360) = (Rp1.650.000)
PKP s/d hari ke-11 = Rp3.245.000
Besaran PPh 21 terutang: 5% x RP3.245.000 = Rp162.250
Pajak penghasilan yang dipotong hingga masuk hari ke-10: (0)
PPh 21 yang dipotong hari ke-11 = Rp162.250
Dari perhitungan di atas, maka di hari ke-11, Agus akan menerima upah bersih sebesar:
Rp445.000 – Rp162.250 = Rp282.750
Hari ke-12:
Jika Agus bekerja hingga hari ke-12, maka cara perhitungan PPh 21 yang dilakukan yaitu:
Upah sehari: Rp445.000
PTKP sebenarnya: Rp54.000.000 / 360 = (Rp150.000)
PKP = Rp445.000 – Rp150.000 = Rp295.000
PPh 21 terutang: 5% x Rp295.000 = Rp14.750
Sehingga pada hari ke-12, Agus menerima upah bersih sebesar:
Rp445.000 –Rp14.750 = Rp430.250
Contoh 2
Indah belum menikah dan bekerja menerima upah sebesar Rp700.000 per hari. Berapa jumlah PPh 21 nya?
Cara perhitungannya:
Upah sehari lebih dari Rp450.000: Rp700.000 – Rp450.000 = Rp250.000
PPh 21 harian: 5% x Rp250.000 = Rp12.500
Pada hari ke-7, Indah telah menerima penghasilan Rp4.900.000 sehingga jumlahnya lebih dari Rp4.500.000, maka PPh 21 yang dikenakan:
Upah hingga hari ke 7: 7 x Rp700.000 = Rp4.900.000
PTKP sebenarnya: 7 x (Rp 54.000.000 : 360) = Rp1.050.000
PKP = Rp3.850.000
Besaran PPh 21 terutang: 5% x Rp3.850.000 = Rp192.500
Pajak penghasilan yang dipotong s/d hari ke 6: 6 x Rp12.500 = (Rp75.000)
PPh 21 yang dipotong hari ke-7: Rp117.500
Sehingga pada hari ke 7, Indah menerima gaji bersih sebesar:
Rp700.000 – Rp117.500 = Rp582.500
Jadi jumlah PPh 21 per hari Indah yang dipotong dari hari ke-8 dan selanjutnya yaitu:
Upah sehari: Rp700.000
PTKP sebenarnya: Rp54.000.000:360 = Rp150.000
PKP = Rp550.000
PPh 21 terutang: 5% x Rp550.000 = Rp27.500
Baca Juga: 4 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Karyawan
2. Pegawai dengan upah mingguan – upah satuan
Nico belum menikah dan bekerja sebagai sales vitamin pada suatu perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan. Perolehan upah Nico dihitung berdasarkan jumlah vitamin yang dapat dijual yaitu sebesar Rp130.000 per vitamin dan dibayarkan setiap 1 minggu sekali.
Dalam 1 minggu (6 hari kerja), Nico dapat menjual 30 vitamin dengan upah Rp3.900.000. Berapa PPh 21nya?
Cara perhitungannya:
Upah sehari: Rp3.900.000 / 6 = Rp650.000
Upah di atas Rp450.000: Rp650.000 – Rp450.000 = (Rp200.000)
PPh 21 terutang: 6 x (5% x Rp200.000) = Rp60.000
3. Pegawai dengan upah borongan
Risa mengerjakan proyek menulis dengan upah borongan sebesar Rp1.250.000, pekerjaan yang diselesaikan dalam 2 hari. Berapa jumlah PPh 21 yang dikenakannya?
Cara perhitungannya:
Upah borongan sehari: Rp1.250.000 / 2 = Rp625.000
Upah di atas Rp450.000: Rp625.000 – Rp450.000 = Rp175.000
PPh 21 terutang: 2 x (5% x Rp175.000) = Rp17.500

4. Karyawan dengan upah harian / satuan / borongan / honorarium / yang diterima tenaga lepas yang dibayarkan bulanan
Reza bekerja pada perusahaan telekomunikasi yang memberikan upah harian yang dibayarkan bulanan. Di bulan Maret Reza bekerja 20 hari dan upah sehari yang diterimanya Rp300.000. Reza sudah menikah & belum memiliki anak. Lantas, berapa jumlah PPh 21 bulan Maret yang dikenakan pada Reza?
Cara perhitungannya:
Upah Maret: 20 x Rp300.000 = Rp6.000.000
Penghasilan neto setahun: Rp6.000.000 x 12 = Rp72.000.000
PTKP K/0 = (Rp 58.500.000)
PKP: Rp72.000.000 – Rp58.500.000 = Rp13.500.000
PPh 21 terutang setahun: 5% x Rp13.500.000 = Rp675.000
PPh 21 terutang sebulan: Rp675.000 / 12 = Rp56.250
Pada bulan Maret, Reza menerima bonus kerja dari perusahaan yaitu Rp6.000.000. Jadi, berapa total PPh 21 terutang pada bulan Maret?
Cara perhitungannya:
Upah Maret: 20 x Rp300.000 = Rp6.000.000
Penghasilan setahun: Rp6.000.000 x 12 = Rp72.000.000
Bonus: (Rp6.000.000)
Penghasilan neto setahun: Rp78.000.000
PTKP (K/0): (Rp 58.500.000)
PKP: Rp78.000.000 – Rp 58.500.000 = Rp19.500.000
PPh 21 terutang Gaji + Bonus: 5% x Rp19.500.000 = Rp975.000
PPh 21 terutang Bonus: Rp975.000 – Rp675.000 = Rp 300.000
Dari perhitungan di atas total PPh 21 Reza pada bulan Maret yaitu:
PPh 21 terutang bulan Maret: Rp300.000 + Rp56.250 = Rp 356.250
Baca Juga: Rekomendasi Aplikasi HRD Online Terbaik, HRD Wajib Tahu!
Solusi menghitung PPh 21 dengan Gadjian
Banyak aspek yang harus diperhatikan saat menghitung PPh 21 pegawai tidak tetap. Itulah sebabnya Anda harus cermat dalam melakukan perhitungannya.
Namun, tak perlu khawatir Anda bisa lebih menghemat waktu, tenaga, dan minim kesalahan apabila melakukan akumulasi PPh 21 dengan menggunakan aplikasi Gadjian.

Dengan aplikasi HRIS Gadjian Anda bisa memanfaatkan fitur hitung PPh 21 online di mana Gadjian akan membantu melakukan perhitungan pajak penghasilan untuk berbagai jenis karyawan baik tetap maupun karyawan tidak tetap hingga tenaga ahli, baik secara bulanan dan tahunan secara otomatis.
Kalkulator pajak Gadjian memungkinkan Anda untuk melakukan perhitungan pajak karyawan dengan berbagai metode gross, gross up, atau nett.
Baca Juga: Perhitungan PPh 21 Metode Gross up dan Nett yang Benar
Saat ada peraturan perpajakan baru, Anda tidak perlu pusing dengan pengaturannya, karena aplikasi Gadjian selalu up to date mengikuti aturan perpajakan terbaru pemerintah. Sehingga penyesuaian perhitungan pajak bisa dilakukan dengan praktis dan tepat.
Ingin segera menggunakan Gadjian dalam mempermudah Anda mengelola pajak, penggajian karyawan dan administrasi HR perusahaan? Yuk ikuti demo gratis yang kami sediakan!
Related Posts
Metode Perhitungan PPh 21 Karyawan Resign
Komplit! Cara Perhitungan PPh 21 2023
Contoh Lengkap Perhitungan PPh 21 di Perusahaan
Contoh Perhitungan Beserta Tarif PPh 21 Tenaga Ahli